MK tolak uji materi UU BUMN

31 Mei 2018 18:56 WIB
MK tolak uji materi UU BUMN
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kanan) dan Maria Farida Indrati (kiri) memimpin sidang pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara terkait dengan privatisasi BUMN yang diajukan oleh beberapa pegawai PT PLN (Persero).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya para pemohon berdalil bahwa Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, menjadikan pemerintah yang diwakili menteri dapat bertindak selaku pemegang saham sehingga berwenang mengubah Anggaran Dasar (AD) perseroan, tanpa pengawasan dari DPR.

Terkait dengan hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada relevansinya melibatkan DPR dalam aksi atau tindakan korporasi yang dilakukan oleh BUMN Persero, sebab DPR bukanlah bagian dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Dalam hubungannya dengan BUMN, kalaupun secara implisit hendak dikatakan ada pengawasan DPR, hal itu harus diletakkan konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menilai dalam sistem presidensial, tidak seluruh tindakan pemerintah harus tunduk pada pengawasan DPR, seperti terhadap hal-hal yang berdasarkan Konstitusi maupun praktik ketatanegaraan yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup kewenangan diskresional pemerintah atau hal-hal yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.

Selanjutnya, terkait dalil pemohon mengenai investasi yang dilakukan pemerintah harus melalui persetujuan DPR, Mahkamah berpendapat tindakan pembentukan anak perusahaan adalah bagian dari tindakan korporasi yang berkenaan dengan pengurusan perseroan.

Oleh karena itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 UU BUMN, pengawasannya dilakukan oleh komisaris bukan oleh DPR.

"Dengan demikian, mendalilkan adanya pengawasan DPR dalam tindakan korporasi yang dilakukan BUMN, secara tidak langsung para pemohon hendak menempatkan DPR seolah-olah sebagai komisaris BUMN," ujar Suhartoyo, menegaskan.

 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018