Kerja sama kedua institusi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis.
Menurut Suhardi, dengan disahkannya UU Antiterorisme dan kerja sama BNPT dengan Kemenkumham maka ke depan pemerintah akan lebih maksimal dalam menangani terorisme.
Terkait dengan kerja sama pertukaran data dan informasi tentang pelaku teror antarnegara, Suhardi menjelaskan bahwa selama ini banyak WNI yang tidak terlacak saat pergi dan datang dari Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS.
"Begitu pun dengan WNA yang bisa keluar masuk ke Indonesia untuk melakukan aksi terorisme. Keluar masuknya WNI dan WNA itu pasti terdata di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham," katanya.
Sementara untuk penanganan napiter, menurut Suhardi selama ini sudah terjalin sinergi BNPT melalui Direktorat Deradikalisasi dan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain memperkuat dan mempercanggih Lapas khusus terorisme, kerja sama ini juga menyangkut penanganan mental ideologi napiter. Selain itu, juga kerja sama peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas dan kegiatan lain yang disepakati bersama.
Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan nota kesepahaman itu menjadi menjadi fondasi kerja sama menyelesaikan permasalah terorisme agar lebih cepat dan tuntas.
"Selama ini kami sudah bersinergi di bidang pemasyarakatan, di mana penekanannya adalah deradikalisasi napiter. MoU ini akan memantapkan kerja sama itu, ditambah kami mendorong kerja sama informasi teknologi dan data terkait FTF dan juga napiter," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, pertukaran informasi yang lebih luas seperti urusan keimigrasian dan fungsi lain yang mungkin digunakan pelaku terorisme akan memudahkan pengawasan FTF.
"Diharapkan dengan kerja sama ini bisa meningkatkan kecepatan, keamanan, dan keakuratan data kedua instansi dalam menanggulangi terorisme, baik itu pengawasan FTF maupun deradikalisasi napiter," katanya.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018