"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan itu dibebastugaskan," kata Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama di Semarang, Kamis malam.
Yos sudah menandatangani surat pembebastugasan pejabat terperiksa tersebut dan akan berlaku nanti mulai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Sebagaimana diwartakan, Undip menggelar sidang etik DKKE terhadap pengajarnya atas unggahan-unggahannya di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.
Salah satunya, Profesor Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang beberapa kali mengunggah sejumlah tulisan di medsos, kemudian menjadi viral karena ditafsirkan dukungan terhadap HTI.
"Saya tidak mau menyebut nama karena ini akan berlaku untuk siapa pun yang terduga istilahnya. Semuanya sudah diatur jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat tersebut adalah Prof. Suteki yang selama ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip yang sedang menjalani sidang etik.
Yos menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip.
Pemeriksaan oleh DKKE, kata Yos, sudah berjalan dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran etik, kemudian pemeriksaan disiplin yang saat ini masih dalam pemanggilan.
"Kalau pemeriksaan etik itu `kan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga muruah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan disiplin PNS, kata dia, dilakukan oleh tim tersendiri yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan disiplin PNS.
Berkaitan dengan ancaman sanksi berdasarkan PP 53/2010, Yos mengatakan bahwa secara garis besar sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni kategori ringan, sedang, atau berat.
Ia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, sebab nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, melainkan menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti menteri," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018