Saat membuka kegiatan Kaltim Berzakat 2018 di Samarinda, Kamis, Awang Faroek mengatakan, aturan itu juga ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri di Kaltim agar menyisihkan 2,5 persen dari gajinya untuk membayar zakat melalui Baznas.
"Untuk itu, kita akan mengevaluasi perusahaan yang beroperasi di Kaltim, baik sektor migas, pertambangan batu bara, perkebunan, kehutanan maupun sektor lainnya. Nantinya perusahaan itu dapat mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total dana CSR (corporate social responsibility) untuk disalurkan langsung ke Baznas Kaltim," katanya melalui keterangan tertulis Humas Provinsi Kaltim.
Selain menerbitkan Pergub Zakat, Awang Faroek juga mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ).
"Bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki kedua nomor pokok tersebut, apabila ada mengurus keperluan di pemprov tidak akan dilayani," tegasnya.
Ketua Baznas Kaltim Fachrul Ghazi mengatakan, penerimaan zakat melalui lembaganya terus mengalami peningkatan, dari hanya sekitar Rp3,5 miliar pada 2016, menjadi lebih kurang Rp11,28 miliar pada 2017.
"Untuk tahun 2018 ini, Baznas Kaltim menargetkan pengumpulan zakat bisa lebih tinggi di atas Rp12 miliar," ujarnya.
Secara keseluruhan, Fachrul menyebut potensi zakat di Provinsi Kaltim mencapai Rp1,2 triliun, tetapi zakat yang terkumpul dari seluruh lembaga pengelola zakat baru sekitar Rp100 miliar.
Pada kesempatan itu, Gubernur Awang Faroek Ishak menyerahkan zakat infaq shadaqoh dari ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sebesar Rp1,25 miliar, sementara secara pribadi gubenur menyerahkan zakat fitrah sebesar Rp50 juta.
Ada pula penyerahan zakat dari BPD Kaltim sebesar Rp2,44 miliar dan dilanjutkan penyerahan secara simbolis kepada 1.000 mustahik dari Baznas Kaltim.
Selain itu, dilakukan penyerahan NPWZ dari ketua Baznas Kaltim kepada gubernur, serta penyerahan secara simbolis santunan kepada anak dhuafa, bantuan mualaf perorangan, bantuan ulama tilawah Al-Qur`an, bantuan tahfidz Qur`an, dan bantuan konsumtif dhuafa.
Pewarta: Didik Kusbiantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018