"Satu ditetapkan menjadi tersangka atas nama Z. Kemudian dua lainnya masih saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Z atau Zamzam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan bahan peledak berbahaya, yang ia racik di kampus fakultas ilmu sosial dan politik (Fisip) Universitas Riau (Unri).
Selain itu, Polisi juga mengungkap bahwa Z terlibat dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Polisi juga menemukan benang merah antara Z dengan Pak Ngah, pentolan JAD yang tewas saat melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada medio Mei 2018.
Sementara itu, Sunarto mengatakan dua terduga lainnya masing-masing OS alias K dan EB alias B masih berstatus sebagai saksi. Namun, dia menuturkan tidak menutup kemungkinan status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kita kan masih punya waktu 7x24 jam. Tidak menutup kemungkinan (keduanya) bia menjadi tersangka," ujarnya.
Tiga orang terduga teroris masing-masing berinisial Z, B, dan K ditangkap tim gabungan di Gedung Gelanggang Mahasiswa, Kampus Fisip, Universitas Riau, Sabtu siang.
Ketiga terduga tersebut masing-masing merupakan alumni jurusan Pariwisata, Komunikasi dan Administrasi Negara tahun angkatan 2002 hingga 2005 di Fisip, Univeritas Riau.
Dari tangan ketiganya, Polisi menyita empat unit bom rakitan yang memiliki daya ledak tinggi. Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah bahan pembuat bom dari gedung yang sejatinya merupakan sekretariat bersama kelembagaan mahasiswa tersebut.
Baca juga: Tersangka teroris Zamzam kenal penyerang Polda Riau
Baca juga: Rektor apresiasi penggerebekan terduga teroris di Universitas Riau
Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018