• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu segera kalkulasi keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan

Kemenkeu segera kalkulasi keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan

4 Juni 2018 15:16 WIB
Kemenkeu segera kalkulasi keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/6/2018). Foto oleh Agus Salim.
Jakarta (ANTARA News)  - Kementerian Keuangan segera melakukan kalkulasi keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kewajiban kepada pihak rumah sakit maupun peserta program.
   
"Kalau mengenai BPJS,  saya sudah menugaskan Pak Wamen dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan kalkulasi dan rekomendasi BPK dalam konteks apakah keuangannya dari sisi kewajiban BPJS kepada rumah sakit dan service provider bisa dipenuhi secara berkelanjutan," kata Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,  Senin. 
   
Menurut dia,  kalkulasi itu juga dari keseluruhan aspek baik dari sisi pemerintah, masyarakat dan dari sisi internal BPJS sendiri. 
   
"Kita lihat UU APBN 2018, apa yang bisa dilakukan dari situ dan apa yang dilakukan pada 2019," kata Menkeu.   
   
Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengambil opsi menaikkan iuran untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan, Sri Mulyani mengatakan tidak.  
   
"Kita belum akan melakukan itu. Kita melihat yang struktur defisit sekarang berdasarkan mix kebijakan yang bisa dilakukan BPJS dari berbagai sumber. Kita akan secara hati-hati dalam konteks jangka panjang supaya keuangannya terjaga," katanya. 
   
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
     
Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.
   
Rekomendasi tersebut antara lain: memberbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.
   
BPK juga meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap dan Utang pada K/L; serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.

Baca juga: Menkeu tetapkan besaran dana operasional BPJS Kesehatan Rp3,7 triliun

Pewarta: Agus Salim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018