Menkeu: THR PNS sudah dicairkan Rp9,19 triliun

5 Juni 2018 21:37 WIB
Menkeu: THR PNS sudah dicairkan Rp9,19 triliun
Dokumentasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/6/2018). (ANTARA /Agus Salim)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disalurkan bagi aparatur pemerintah sudah mencapai Rp9,19 triliun atau sekitar 83,4 persen dari proyeksi total THR yang harus dibayarkan.
     
Sri Mulyani dalam temu media di Jakarta, Selasa, mengatakan pencairan Rp9,19 triliun itu mencakup permintaan dari 14.527 satuan kerja atau sekitar 95 persen dari keseluruhan satuan kerja yang membawahi belanja pegawai sebanyak 15.171 satuan kerja. 
       
Dari 14.527 satuan kerja di berbagai Kementerian Lembaga tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menerima dan memroses Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 33.370 untuk pencairan THR pada periode awal ini.
     
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
"Seluruh dana THR PNS yang sudah masuk rekening pegawai sudah mencapai 83,4 persen dari proyeksi total THR yang harus dibayarkan pada minggu ini," kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan THR untuk pensiunan yang sudah tersalurkan, berdasarkan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), telah mencapai Rp6,27 triliun atau sekitar 94,14 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Jadi seluruh TNI, Polri maupun pensiunan juga sudah mendapatkan pensiun melalui Taspen dan Asabri dan telah masuk rekening masing-masing," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan THR untuk persiapan Hari Raya Idul Fitri dengan rincian THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,79 triliun dan THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun.

Pemberian THR bagi aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

Sementara itu, pencairan THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018