Jakarta (ANTARA News) - Para petani tebu yang tergabung dalam Asoasiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah segera merealisasikan pembelian gula tani oleh Perum Bulog dengan harga Rp9.700 per kilogram.Saya sudah laporkan di rakor Menko, dan saya sudah menyiapkan, serta mengirim surat kepada Menteri BUMN untuk supaya menugaskan Perum Bulog untuk membeli."
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina APTRI Arum Sabil, di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa.
Selain itu, para petani tebu itu juga meminta pemerintah tidak mengenakan pajak terhadap komoditas gula tersebut.
"Petani tebu meminta untuk segera direalisasikan penugasan Perum Bulog untuk membeli gula petani Rp9.700 per kilogram, dan meminta supaya itu tidak dikenakan pajak," kata Enggartiasto, di sela-sela acara buka puasa bersama, di Jakarta, Selasa.
Mendag menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan para petani itu dalam Rapat Koordinasi di kantor Menteri Koordinator Perekonomian. Namun, belum ada data terkait berapa banyak jumlah stok yang dimiliki para petani tersebut.
"Saya sudah laporkan di rakor Menko, dan saya sudah menyiapkan, serta mengirim surat kepada Menteri BUMN untuk supaya menugaskan Perum Bulog untuk membeli," kata Enggartiasto.
Selain itu, terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen tersebut, pada 2017 Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjanjikan untuk tidak dikenakan pajak terhadap komoditas itu. Para petani tersebut meminta kembali komitmen pemerintah terkait tidak dikenakannya pajak untuk gula petani.
"Tahun lalu sudah dijanjikan oleh Menteri Keuangan, dan mereka meminta kembali untuk tidak dikenakan," kata Enggartiasto.
Pengenaan PPN tersebut dinilai para petani tebu memberatkan dan menambah beban kerugian petani. Kerugian petani terjadi akibat rendemen tebu yang rendah, kenaikan biaya produksi dan penurunan produksi tebu.
Tercatat, rata-rata rendemen saat ini sebesar 6,5 persen, produksi tebu juga turun 30 persen, sementara biaya produksi naik sebesar 15 persen.
Petani tebu beranggapan, gula merupakan barang strategis dan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak sehingga tidak tepat jika dikenakan PPN, seperti halnya beras, jagung dan kedelai yang tidak dikenakan PPN oleh pemerintah.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018