• Beranda
  • Berita
  • Mantan KSAU Agus Supriatna kembali diperiksa KPK

Mantan KSAU Agus Supriatna kembali diperiksa KPK

6 Juni 2018 11:27 WIB
Mantan  KSAU Agus Supriatna kembali diperiksa KPK
Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Agus Supriatna telah tiba di gedung KPK untuk diperiksa. 3 Januari 2018 Agus sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh di tempat yang sama.

Saat itu kepada pers Agus hanya berkata, "Segala sesuatu kan ini sudah tugas dan tanggung jawab KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana."

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pembelian helikopter itu, Agus hanya menjawab, "Jangan bicara sama saya. Yang mengatakan dugaan korupsi atau apa adanya di institusinya. Ada institusinya."

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari unsur swasta karena diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter itu.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Baca juga: Mantan KSAU tidak hadiri panggilan pemeriksaan KPK

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018