Kepala Polrestro Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia kepolisian selama Ramadhan.
"Kami sisir seluruh lokasi yang diduga kuat menjual miras. Dari hasilnya, 8.000 botol miras dan oplosan itu kami amankan," katanya.
Minuman keras tersebut, ia menjelaskan, beredar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan kecamatan seperti Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Setu sebagai daerah dengan tingkat peredaran terbesar.
"Miras ini kami temukan di hampir seluruh wilayah, tapi di empat Kecamatan itu mayoritas. Ribuan miras ini ditemukan di warung-warung pinggiran, sedangkan di kafe-kafe tutup karena sesuai aturan dilarang beroperasi selama Ramadhan," katanya.
"Khusus untuk miras oplosan, tidak ada korban tewas di Kabupaten Bekasi. Namun begitu pencegahan terus kami lakukan, jangan sampai menunggu ada yang tewas," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah, Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018