"Bisa jadi di-SP3," kata Iqbal, di Jakarta, Rabu.
Pasalnya, kata dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini. "Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.
Kendati demikian Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.
Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018. "Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," kata Kapitra.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018