• Beranda
  • Berita
  • Penyidikan kasus obrolan Rizieq berpotensi dihentikan

Penyidikan kasus obrolan Rizieq berpotensi dihentikan

6 Juni 2018 19:34 WIB
Penyidikan kasus obrolan Rizieq berpotensi dihentikan
Habib Rizieq Shihab (tengah) dalam dokumentasi foto. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat tokoh Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, berpotensi dihentikan penyidikannya.

"Bisa jadi di-SP3," kata Iqbal, di Jakarta, Rabu.

Pasalnya, kata dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini. "Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.

Kendati demikian Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.

Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018. "Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," kata Kapitra.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018