Kemlu RI melalui siaran pers pada Rabu menyatakan sebanyak 222 dari total WNI yang dideportasi dipulangkan oleh KJRI Johor Bahru melalui jalur laut lewat Pelabuhan Pasir Gudang dan Stulang laut menuju pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Setibanya di pelabuhan Tanjung Pinang, mereka, yang sebagian besar berasal dari Sumatera dan sekitarnya, ditangani oleh Kementerian Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sementara 182 orang lainnya, umumnya berasal Pulau Jawa, NTB dan NTT, dipulangkan oleh KBRI Kuala Lumpur melalui jalur udara dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, mereka ditangani dan dipulangkan ke daerah asal dengan bantuan BNP2TKI.
Dari jumlah total WNI, 392 adalah perempuan dan 12 anak-anak.
Sejak pertengahan tahun 2017, Pemerintah Malaysia sementara waktu tidak lagi membiayai deportasi sebagaimana yang dilakukan selama ini.
Kebijakan tersebut diambil karena masalah internal di Pemerintah Malaysia.
Akibatnya, hingga akhir Mei 2018, diperkirakan hampir tiga ribu WNI pelanggar keimigrasian yang ditahan Pemerintah Malaysia di 13 rumah detensi keimigrasian di wilayah Semenanjung.
Sebagian besar mereka sudah berada di detensi selama berbulan-bulan.
Di antaranya terdapat sekitar 377 wanita dan anak-anak yang karena alasan kemanusiaan dibantu pemulangannya oleh Kementerian Luar Negeri.
Keputusan untuk memfasilitasi pemulangan kelompok rentan ini berawal dari kunjungan Duta Besar RI Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, ke sejumlah detensi imigrasi di Malaysia.
Setelah itu pejabat Imigrasi Malaysia melakukan kunjungan balasan ke KBRI Kuala Lumpur pertengahan Mei lalu untuk menyampaikan kesulitan yang dihadapi Imigrasi Malaysia untuk memulangkan para tahanan imigrasi.
Duta Besar Rusdi Kirana menyampaikan gagasan untuk memulangkan kelompok rentan, perempuan dan anak-anak, kepada Menlu Retno Marsudi.
Menlu pun mendukung penuh gagasan tersebut.
"Saya sangat prihatin, karena tidak ada prospek mereka akan dipulangkan dalam waktu dekat. Rasanya ada alasan kemanusiaan yang mendesak buat Pemerintah untuk memfasilitasi pemulangan mereka, khususnya perempuan dan anak-anak," kata Rusdi.
"Semoga dengan ikhtiar ini mereka bisa merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman," lanjut dia.
Berdasarkan data, sebanyak 27.842 WNI dideportasi dari seluruh Malaysia pada tahun 2016 dan 17.153 pada paruh pertama 2017.
Menurut data pemerintah Malaysia, setengah dari 2,5 juta pendatang tanpa izin di Malaysia adalah WNI.
Masalah WNI pendatang tanpa izin di Malaysia pun menjadi perhatian pemerintah kedua negara.
"Kedua negara harus bersama-sama mencari terobosan terhadap situasi ini. Supaya keberadaan TKI di Malaysia memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di kedua negara", imbuh Duta Besar Rusdi Kirana.
Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018