"A lie told once remains a lie but a lie told a thousand times becomes truth".
Jakarta, (Antara/Jacx) - Kutipan terkenal dari Paul Joseph Goebels, Menteri Penerangan Publik dan Propaganda Jerman tahun 1933-1945 bahkan sempat dua hari menjabat Kanselir Jerman sejak 30 April 1945 sebelum bunuh diri, relevan hingga kini.
Kebohongan sekali tetap kebohongan tetapi kebohongan yang disampaikan ribuan kali menjadi kebenaran.
Bahaya, memang sangat berbahaya. Apalagi pada dewasa ini, berita-berita bohong, dikenal dengan istilah "hoax" menyebar leluasa di dunia maya yang mempengaruhi kehidupan nyata masyarakat. Selain memiliki dampak positif, beragam media sosial menimbulkan beragam ekses negatif.
Ekses negatifnya adalah kebohongan, kanalisasi kebohongan, kebohongan yang direncanakan dan direkayasa, untuk permusuhan dan perpecahan. Banyak pelakunya menggunakan identitas palsu untuk memfitnah, menghujat, melakukan pembunuhan karakter, tanpa pernah merasa bersalah atau menyesal.
Keprihatinan itulah yang antara lain diangkat oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam peringatan HUT ke-45 PDI Perjuangan pada 10 Januari lalu yang juga dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Presiden ke-5 RI yang kini juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) antara lain menyampaikan soal penggunaan media sosial dan mengungkapkan soal bahaya "post-truth" yang kini mewabah di masyarakat sebagai dampak dari perkembangan pesat teknologi komunikasi dan informatika dengan beragam media sosial yang digandrungi sehingga publik berubah menjadi masyarakat informasi.
Masyarakat abad 21 sekarang ini adalah masyarakat informasi yang membuat akses pada media dan penciptaan opini sangat mudah.Majalah internasional "The Economist" terbitan 4 November 2017 mengeluarkan laporan utama mengenai ancaman media sosial bagi demokrasi.
Istilah "post-truth" atau pasca-kebenaran terpilih menjadi kata tahun ini (word of the year) pada 2016 oleh Kamus Oxford yang dibuat oleh Universitas Oxford, Inggris. "Post-truth" digunakan ketika keyakinan dan perasaan pribadi lebih berpengaruh dalam pembentukan opini publik dibanding fakta-fakta obyektif.
Megawati menyampaikan contoh soal Brexit, referendum rakyat Inggris yang menghasilkan keputusan bahwa Inggris keluar dari Uni Eropa, dan terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS.
Terpilihnya Trump memang mengejutkan dunia, banyak yang merasa berbagai kebohongan dan sikap rasis Trump tidak lagi dianggap sebagai persoalan. Mereka tetap menilai Trump adalah kandidat presiden terbaik.
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo, pernah menulis artikel bertajuk "Media Sosial dan Fenomena Post-Truth".
Sebagaimana disampaikan oleh Eko bahwa era "post-truth" yang mewabah saat ini dapat disebut sebagai pergeseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini. Fakta-fakta bersaing dengan "hoax" dan kebohongan untuk dipercaya oleh publik.
Media arus utama (mainstream) yang dulu dianggap salah satu sumber kebenaran harus menerima kenyataan semakin tipisnya pembatas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan non-fiksi.
Tertangkapnya para pengelola "bisnis hoax" dan kabar bohong Saracen, menunjukkan bahwa fenomena "post-truth" juga terjadi di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia potensial menjadi target fenomena "post-truth. Baik untuk tujuan ekonomi maupun kepentingan politik.
Fenomena "post-truth" di Indonesia dapat meluas karena empat sebab. Pertama, kemajuan teknologi informasi yang asimetris dengan kapasitas adaptasi pemerintah dan masyarakat. Kedua, adanya kompetisi politik yang tidak berkesudahan sejak Pilpres 2014. Ketiga, adanya dukungan dari masyarakat tertentu pada ideologi ekstrem anti-Pancasila. Keempat, adanya kegelisahan dengan perubahan dan perbaikan sistem yang dilakukan pemerintahan saat ini.
Perkembangan teknologi informasi dan internet tidak bisa dihentikan. Pemerintah selalu berupaya mencari kesimbangan antara kebebasan demokrasi dalam hal informasi dan akses pada internet. Sementara fenomena "post-truth tidak hanya menjadi ancaman bagi demokrasi tetapi juga bagi kebebasan sipil.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan tindakan dalam menanggapi era "post-truth". Pendekatan keras dilakukan pemerintah Indonesia bila fenomena "post-truth masuk dalam katagori ujaran kebencian seperti termuat dalam KUHAP (Pasal 156-157).
Beberapa undang-undang dan ketentuan lain juga bisa menjadi landasan mempidanakan ujaran kebencian seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Pemerintah juga mewajibkan setiap pemilik nomor telepon selular melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartu akan otomatis nonaktif setelah masa registrasi berakhir pada Maret mendatang. Lebih dari 100 juta pengguna kartu selular di Indonesia.
Pemerintah berkewajiban melindungi warga negara dan kebinekaan bangsa dari ujaran kebencian, berita palsu dan "hoax" yang memecah belah masyarakat. Fenomena "post-truth memberikan tantangan pada pemerintah dan masyarakat bahwa media sosial dapat digunakan dengan bijak tetapi juga bisa menjadi sumber masalah baru.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada pasal 13A, juga menyebutkan ancaman pidana. Disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (lima) tahun.
Tahun politik
Terkait dengan tahun politik dengan adanya Pilkada di 171 daerah pada tahun ini dan pemilu serentak legislatif dan eksekutif pada tahun 2019, perlu antisipasi agar bahaya "post-truth" tidak membuat bangsa ini terpecah.
Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah menyusun strategi guna mencegah kampanye hitam dan dampak penyebarluasan ujaran kebencian selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Dalam satu bulan ke depan, KPU bersama Bawaslu dan Kementerian Kominfo menandatangani nota kesepahaman guna menciptakan kampanye pemilu yang berimbang, menarik dan membangkitkan kreatifitas banyak orang.
Pada 31 Januari lalu, Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu juga menandatangani Nota Kesepakatan Aksi untuk melakukan koordinasi pengawasan konten internet dalam masa Pilkada serentak tahun 2018.
Nota Kesepakatan Aksi ini bertujuan untuk memitigasi jalannya kegiatan kampanye melalui dunia siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Demi mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan pada masyarakat maupun para peserta Pilkada 2018, ketiga pemangku kepentingan ini sepakat untuk melakukan aksi koordinasi dan berkomitmen melakukan pengawasan kampanye dalam media internet.
Isi Nota Kesepakatan Aksi itu menyatakan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan terkait media sosial dalam kampanye pemilihan umum. KPU memiliki wewenang untuk menyediakan informasi terkait data Tim Kampanye serta akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Kementerian Kominfo memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan tersebut dan melakukan penanganan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018.
Selain Nota Kesepakatan Aksi, juga diadakan Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks pada Pilkada 2018 yang diikuti oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, METUBE bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Kominfo. Isi dari deklarasi tersebut antara lain menyerukan komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan informasi yang baik dan kondusif serta mendorong agar terbebas dari informasi palsu atau hoaks.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kendala yang berpotensi terjadi, terkait penindakan kampanye hitam melalui media sosial, adalah partai politik dan peserta pilkada tidak transparan dalam mendaftarkan akun-akun media sosial yang akan digunakan dalam berkampanye.Bawaslu juga menggandeng Polri, khususnya unit penindakan tindak kejahatan siber, guna mengantisipasi penyebaran kampanye hitam di media sosial.
Kampanye hitam itu tindak pidana pemilu, dan itu jelas diatur di undang-undang. Bawaslu mengantisipasi penyebaran di media sosial itu dengan berkoordinasi bersama Polri dan juga bersama KPU karena akun-akun yang terdaftar di KPU bisa kami tindaklanjuti.
Biasanya akun media sosial milik peserta penilu yang secara resmi didaftarkan ke KPU sangat sedikit, sementara akun-akun lain yang tidak terdaftar dapat dimanfaatkan sebagai bentuk penyebaran kampanye hitam, ujaran kebencian dan berita palsu.
Terkait akan hal itu, Menkominfo Rudiantara menggunakan konsep penyaringan konten kampanye hitam tersebut sama dengan penyaringan konten negatif lainnya. Kominfo sudah melakukan manajemen konten negatif.
Presiden juga telah berpesan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye hitam dalam pilkada sehingga ajang demokrasi di Indonesia mencerminkan karakter yang penuh kesantunan.
Demokrasi di Indonesia harus mencerminkan karakter-karakter ke-Indonesiaan yakni karakter yang penuh kesantunan, tidak saling dusta diantara warga bangsa, menjelekkan, dan atau saling mencela.
Jangan sampai kebohongan leluasa beredar dan menjamur di masyarakat.
*Budi Setiawanto adalah Redaktur Senior dan Kepala Desk Politik Kantor Berita Antara
Pewarta: Budi Setiawanto*
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2018