"Kami menengarai ada oknum dari luar, ya, istilahnya menjadi provokator. Kalau dari mahasiswa tidak seperti itu," kata Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman di Semarang, Kamis malam.
Hal tersebut diungkapkannya terkait insiden ricuhnya unjuk rasa mahasiswa Unnes menolak uang pangkal di depan Rektor Unnes, Kamis sore, bahkan videonya sempat viral di media sosial.
Fathur mengatakan dugaan kehadiran oknum dari luar kampus terlihat dari beberapa rekaman video yang kemudian diamati ternyata ada beberapa oknum yang mencolok dalam melakukan unjuk rasa.
Selain tidak memakai jas almamater, Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Unnes itu mengatakan, perangai orang-orang tersebut mencolok karena sangat berbeda dengan mahasiswa biasanya.
"Ada video-videonya dan sudah kami serahkan kepada pihak yang berwajib, yakni Polrestabes Semarang untuk ditangani lebih lanjut. Soal itu sudah diurusi oleh pihak keamanan Unnes," katanya.
Yang jelas, kata dia, Unnes menghargai sikap sejumlah mahasiswa yang tidak sepakat dengan kebijakan yang diterapkan, tetapi harus disampaikan dengan cara santun, saling menghormati, dan tidak memaksa.
Ia mencontohkan insiden di depan Rektorat Unnes pada Kamis sore, ketika dirinya akan pulang dengan kendaraan dinasnya, kemudian dihadang oleh peserta aksi, sampai menggedor-gedor mobil memaksanya turun.
Fathur menolak turun karena menilai cara yang dilakukan mahasiswa tidak akademis, bahkan cenderung memaksakan kehendak sehingga mobil yang ditumpanginya tetap melaju dengan pelan.
Terkait aksi tidak simpatik peserta aksi itu, ia sangat menyayangkan karena sebelumnya telah menerima perwakilan mahasiswa dan pimpinan BEM fakultas dan universitas dengan baik.
Sejumlah perwakilan mahasiswa dari lembaga kemahasiswaan diterima Rektor pukul 10.15 Wib, kemudian dialog dilanjutkan setelah shalat zuhur dengan memberikan keleluasaan untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami sangat tidak menoleransi tindakan anarkis dan radikal. Ya, itu karena adanya oknum dari luar. Kalau mahasiswa tidak seperti itu, mereka terpengaruh pihak luar sehingga ikut-ikutan," katanya.
Mengenai uang pangkal, Fathur menjelaskan sudah sesuai dengan Peraturan Menristek Dikti Nomor 39/2017 yang menyebutkan semua perguruan tinggi negeri dapat memungut uang pangkal dari mahasiswa jalur mandiri.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK/05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unnes juga mengaturnya sehingga uang pangkal sudah sesuai kedua aturan tersebut.
"Pemerintah memberi keleluasaan PTN untuk memungut uang pangkal agar masyarakat yang mampu bisa berkontribusi dari segi pendanaan. Mekanisme itu memungkinkan terjadinya subsidi silang," katanya.
Baca juga: Unnes tetap pertahankan mata kuliah Pendidikan Pancasila
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018