"Tindakan tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yaitu Pulau C dan D merupakan tindakan tepat dan memang seharusnya dilakukan untuk mengembalikan wibawa negara dalam menegakkan hukum dan peraturan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Hal ini, kata anggota DPD RI dari DKI Jakarta, karena proyek reklamasi Teluk Jakarta terutama seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau ini melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Era pembiaran terhadap penerabasan aturan yang menurunkan wibawa negara sudah berakhir di Jakarta," katanya.
Ketegasan Gubernur Anies menyegel kedua pulau ini bukan hanya untuk menegakkan aturan tetapi juga mengembalikan wibawa negara yang selama ini begitu gamang melihat berbagai pelanggaran proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Ini langkah tepat, dan saya ucapkan selamat atas ketegasan ini," ujarnya.
Menurut Fahira, mayoritas warga Jakarta sudah lama jengah melihat berbagai pelanggaran yang terjadi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta dan begitu masifnya penerabasan aturan yang terjadi di atas pulau-pulaunya. Berbagai pelanggaran ini dipertontonkan begitu vulgar dan terang-terangan.
"Setiap jumpa warga saya selalu ditanya soal reklamasi ini. Warga semakin resah melihat ada kesan pembiaran atas berbagai pelanggaran aturan dan hukum," katanya.
Terlebih akses ke "pulau-pulau palsu" ini begitu dibatasi bahkan ada pembatasan peliputan oleh media massa. "Ini `kan sudah melecehkan wibawa negara," kata Ketua Komite III DPD RI ini.
Fahira mengungkapkan, isu proyek reklamasi Teluk Jakarta bukanlah lagi isu yang elitis atau isu yang hanya dipahami segelintir orang. Soal reklamasi sudah menjadi obrolan di warung-warung kopi, perbincangan hangat di media sosial, topik panas di forum-forum diskusi mahasiswa dan dijadikan isu perlawanan berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan.
Warga, kata Fahira, sudah paham apa yang terjadi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta, kepentingan siapa yang dilindungi dalam proyek ini dan siapa yang paling diuntungkan dari proyek ini serta kerusakan lingkungan seperti apa yang sudah dan akan dihasilkan pembangunan pulau palsu ini.
Penyegelan ini adalah jawaban keresahan dan kegundahan warga Jakarta terhadap berbagai pembiaran pelanggaran aturan proyek reklamasi. "Sekali lagi, bagi saya, penyegelan ini bukan sekedar menunaikan janji kampanye, tetapi adalah cara bagaimana pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat tegas menujukan di mana sebenarnya dia berdiri," pungkas Fahira.
Saat ini, jumlah bangunan di Pulau C dan D mencapai 932 unit yang terdiri dari 212 unit rukan, 409 rumah tinggal tapak ukuran 60 serta 311 unit rumah dan rukan yang masih setengah jadi. Walau kedua pulau tersebut sudah pernah disegel sebelumnya, namun berdasarkan hasil audit Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta jumlah bangunannya malah bertambah banyak. Padahal sebelumnya, jumlah unit bangunan di dua pulau tersebut lebih sedikit.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018