Kolaborasi kedua lembaga tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua Bawaslu RI Abhan serta Ketua Baznas Bambang Sudibyo yang dilakukan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat.
"Kerja sama ini kami laksanakan salah satunya dengan mengawasi netralitas pengelola zakat. Hal ini untuk menghindari terjadinya politik uang dalam bentuk penunaian zakat, yang sebenarnya dimaksudkan sebagai alat kampanye," ujar Abhan.
Ia juga berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam kegiatan pengawasan penyaluran zakat yang dilakukan Bawaslu dan Baznas, serta mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai pemilu dan perzakatan yang ideal, kata Abhan.
"Kami juga mendorong kesadaran dan kedermawanan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi karena akan mempermudah pendeteksian penyalahgunaan zakat," tutur Abhan.
Sementara itu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo menekankan bahwa lembaganya telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
"Kami mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Untuk itu, penggunaan zakat, infak, dan sedekah perlu dihindari keterkaitannya dengan kegiatan politik," ujar dia.
Menurut dia, pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran kepada para anggota badan amil serta pimpinan Baznas di daerah untuk bersikap netral dalam pilkada serta pemilu mendatang.
Sikap netral ditunjukan dengan tidak menjadi anggota partai politik, tidak ikut berkampanye, serta tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada parpol atau peserta pemilu, tambah dia.
"Pimpinan Baznas dan Laz baik di pusat maupun daerah harus mengajukan pengunduran diri jika ingin terlibat dalam politik praktis. Jika tidak mengundurkan diri, maka Baznas akan menjatuhkan sanksi," terang Bambang.
Dengan komitmen itu, Bambang berharap masyarakat akan lebih yakin dalam mempercayakan dana zakat, infak, ataupun sedekah yang mereka salurkan melalui Baznas.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018