"PII mendapatkan mandat untuk melakukan pendampingan bagi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) mulai dari penyusunan dokumen prakualifikasi, tender, sampai terjadinya transaksi keuangan. Proses konstruksi ketiga proyek ini ditargetkan bisa dimulai awal tahun 2019," kata Direktur Keuangan dan Penilaian Proyek Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Salustra Satria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, PII bertugas melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya dibiayai oleh Kementerian Keuangan.
Satria menjelaskan Jalintim Sumatera terdiri atas preservasi jalan di Provinsi Riau sepanjang 43 km dengan nilai proyek sebesar Rp982 miliar dan jalan di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 30 km dengan nilai proyek sebesar Rp2,2 triliun.
Pekerjaan yang akan dikerjasamakan adalah desain, konstruksi, operasi, pemeliharaan dan transfer (DBOMT). Proyek KPBU itu merupakan perdana untuk jalan nasional nontol.
Proyek Jalintim tersebut nantinya memiliki masa konsesi 15 tahun termasuk dua tahun masa konstruksi, dimana setelah pelaksanaan preservasi dan pemeliharaan dilakukan oleh pemenang proyek selama 15 tahun, nantinya proyek tersebut akan kembali diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR.
Sedangkan, Proyek Kereta Makassar-Parepare sepanjang 142 km ini memiliki nilai investasi sekitar Rp1 triliun dengan operation and maintenance sekitar Rp1,3 triliun. Untuk proyek gedung RS Dharmais dan alat kesehatan sekitar Rp650 miliar.
"Proyek itu dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) pola ketersediaan layanan atau availability payment (AP) dengan masa konsesi sampai 20 tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, skema KPBU potensial mendukung peningkatan kualitas APBN karena bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD dalam mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi di awal proyek sehingga diharapkan mengurangi keseimbangan primer negatif.
Skema KPBU juga memiliki banyak keunggulan lain yang bisa meningkatkan kualitas APBN, pertama, menciptakan penganggaran yang lebih baik, karena dapat menurunkan biaya tidak terduga termasuk beberapa cost overrun maupun time overrun.
Kedua, meningkatkan kualitas layanan publik karena keterlibatan swasta dalam desain proyek serta dinamika yang diciptakan dalam skema KPBU dalam proses pelelangan bisa mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih baik.
Ketiga, akuntabilitas yang lebih tinggi karena dalam pelaksanaannya, proyek KPBU melibatkan lebih banyak stakeholders yang memonitor proyek secara lebih detail, tidak hanya pemilik proyek (PJPK) saja tetapi juga pihak badan usaha dan juga penyedia dana.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018