Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin, mengatakan dugaan adanya seratusan WN Tiongkok bekerja ilegal di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat, terutama dewan adat setempat.
"Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan," kata Samuel.
Samuel Enock sendiri memimpin tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura yang terdiri atas lima personel mendatangi langsung empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire sejak Jumat (8/6) dan menemukan sejumlah WN Tiongkok bekerja di lokasi itu.
Empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire tersebut terletak di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai. Lokasi itu berada dalam kawasan hutan rimba Papua di wilayah Kabupaten Nabire, perbatasan antara Lagari dengan lokasi air terjun.
"Kami harus jalan masuk lagi sekitar 30 meter ke arah gunung. Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat lebih dari 10 lokasi tambang emas rakyat di Nabire yang juga mempekerjakan WN Tiongkok. Sampai sekarang kami baru bisa jangkau empat lokasi tambang emas rakyat," ujarnya.
Sebanyak 13 dari seratusan WN Tiongkok tersebut telah dibawa ke Timika dari Nabire dengan penerbangan Garuda Indonesia pada Minggu (10/6) siang. Rencananya delapan orang rekan mereka akan menyusul diterbangkan ke Timika pada Rabu (13/6).
Samuel mengatakan banyak di antara WN Tiongkok yang bekerja pada empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu kabur ke hutan-hutan saat tim penertiban orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura mendatangi lokasi kerja mereka pada Jumat (8/6) dan Minggu (9/6).
"Ada banyak yang lari ke hutan. Kami minta pihak sponsor mereka untuk segera mendatangkan mereka. Operasi penertiban yang kami lakukan memang sifatnya rahasia, kami tidak menggunakan bantuan dari pihak yang lain takut hal ini bocor. Saya hanya bersama lima orang staf," jelas Samuel.
Adapun 13 WN Tiongkok yang telah dievakuasi ke Timika kini menjalani penahanan sementara di ruang detensi Imigrasi Tembagapura guna menunggu pemeriksaan lebih lanjut lantaran masih menunggu pengiriman dokumen keimigrasian mereka oleh pihak penjamin.
Saat pemeriksaan awal di lokasi tambang emas rakyat di Nabire, para pekerja asal Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian kepada petugas. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 71 jo Pasal 116 jo Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat dilakukan penertiban, sejumlah WN Tiongkok tersebut sempat melakukan perlawanan atau tidak mau dibawa oleh petugas.
"Mungkin mereka merasa dibackingi. Mereka memaksa kami untuk membawa ke Kantor Polsek terdekat, namun kami tetap berpendirian tegas bahwa mereka melanggar pidana keimigrasian, bukan pidana umum," jelas Samuel.
Ia menambahkan, masyarakat terutama dewan adat Nabire sangat membantu pengungkapan adanya seratusan WN Tiongkok yang diduga menjadi pekerja ilegal pada tambang-tambang emas rakyat di wilayah Papua itu.
"Masyarakat merasa tidak puas dan dibohongi oleh perusahaan-perusahaan tempat WN Tiongkok itu bekerja karena yang membawa alat berat dan melakukan proses produksi semuanya pekerja dari Tiongkok. Tidak ada tenaga kerja lokal yang terlibat dalam proses produksi, bahkan dilarang untuk diikutsertakan. Makanya masyarakat tidak pernah tahu berapa hasil produksi tambang-tambang itu," jelas Samuel.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018