"Hari ini kami menggelar rapat dengan pihak Angkasa Pura II Supadio Pontianak, dalam membahas banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket penerbangan tujuan Pontianak," kata Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, banyak keluhan dari masyarakat yang dimuat di media cetak dan online, terkait penjualan tiket yang "menggila" dengan harga mahal.
"Jika di sini ditemukan ada yang menjual tiket mahal dan tidak sesuai dengan ketentuan segera lapor dan harus ditindak tegas," katanya.
Didi menambahkan, rapat koordinasi itu juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keamanan ketertiban serta menghilangkan keresahan masyarakat atau Kamtibmas khususnya memantau harga penjualan tiket pesawat udara di Kalbar, terutama bagi masyarakat yang akan mudik menggunakan jalur udara.
"Bila perlu jika terbukti perusahaan penerbangan yang menjual tiket pesawat dengan harga mahal melebihan batas itu dicabut rutenya. Dan, jika terdapat penjualan tiket dengan harga tinggi melalui agen travel, maka agen travel itu dicabut izin operasionalnya," ancamnya.
Kepada para penumpang, ia mengimbau untuk teliti sebelum membeli tiket dan melaporkan harga tiket ke Posko Pelayanan Terpadu di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Dimana, menurut dia, harga itu harus sesuai dengan yang terpasang di banner tarif sesuai PM 14 tahun 2018 di chek-in counter dan digital display.
"Kami yakin dan telah sepakat dengan maskapai untuk memproses tiket yang melebihi tarif batas atas. dan maskapai sepakat untuk diproses hukum sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Sementara, pihaknya Angkasa Pura II, juga akan mengusulkan ke Kemenhub untuk menutup izin operasi travel agen yang melanggar aturan yang berlaku, kata Kapolda Kalbar.
Pewarta: Andilala/Slamet
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018