Pengerebekan arena perjudian dilakukan pada Senin (11/6) sore tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP. Budi Nasuha Waruwu.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti lainnya, kata Budi di Lhokseumawe, Selasa .
Dia mengatakan sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap antara lain HA (48) warga Muara Dua, TN (44) warga Banda Sakti dan SI (35) warga Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, semuanya warga Lhokseumawe.
HA berperan sebagai bandar. Sedangkan TN dan SI adalah pemain. Semua para pelaku pelanggaran Syariat Islam di Aceh itu disangka melanggar dengan pasal 18, 19, 20 Qanun Provinsi Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Budi mengatakan penangkapan para tersangka judi berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi dimaksud kerap digunakan sebagai lapak judi dadu.
"Saat kami lakukan penggerebekan, didapati sejumlah orang sedang bermain dan menonton judi dadu. Beberapa orang sempat melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara," katanya.
Petugas mengamankan uang Rp 1.538.000 rupiah, satu set kartu domino, tiga buah dadu warna putih, enam piring utk wadah dadu, tujuh buah mangkuk utk pengocok dadu dan satu buah dompet.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018