• Beranda
  • Berita
  • Wakapolri: Tidak ada intervensi penerbitan SP3 kasus Rizieq

Wakapolri: Tidak ada intervensi penerbitan SP3 kasus Rizieq

17 Juni 2018 13:32 WIB
Wakapolri: Tidak ada intervensi penerbitan SP3 kasus Rizieq
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin menegaskan tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan Polri dalam penghentian penyidikan kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi yang menjerat pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Itu kewenangan penyidik. Itu semua domain penyidik. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Minggu.

Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Tidak ada (unsur politis)," tegasnya.

Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Saya belum komunikasi dengan penyidik. Tapi saya yakin pasti ada alasan kuat sesuai hukum," katanya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.

Menurut Brigjen Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.

Ia menjelaskan awalnya tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut. Selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Brigjen Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan.

Kendati demikian, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus ini bisa dimulai kembali.

Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Selama proses penyidikan, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.?

(A064/a011)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018