Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, didapati ada 60.866 orang yang tersebar di enam kabupaten/kota sudah bisa menggunakan hak pilih namun mereka belum memiliki KTP elektornik.
Sesuai UU Nomor 7/2017, pada Pemilu 2019 mendatang, pemilih yang bisa menggunakan hak pilih wajib memiliki KTP elektronik.
Untuk Kota Gorontalo berjumlah 2.766 orang, Pohuwato 2.943, Gorontalo Utara 1.869, Kabupaten Gorontalo, 33.770, Kabupaten Bone Bolango, 10.641, dan Boalemo 8.877 orang.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018