"Sanksinya tegas dan jelas, mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala hingga penurunan pangkat," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Kamis.
Menurutnya libur lebaran 2018 sudah cukup panjang mulai dari 9 - 20 Juni, karena itu tidak selayaknya masih menambah libur tanpa alasan yang jelas.
Untuk 22 orang ASN yang tidak datang tanpa keterangan itu akan diproses dan disanksi jika terbukti melanggar aturan.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah memberikan pengumuman agar kepala daerah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kehadiran pegawai di daerah masing-masing. Hasilnya dilaporkan langsung ke kementerian.
Sidak dilakukan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil sidak dan absen kehadiran pada 45 OPD di Sumbar tercatat jumlah kehadiran pegawai adalah 4.246 orang (96.59%)
Pegawai yang tidak hadir/ terlambat berjumlah 150 orang (3,41%) dengan rincian terlambat lima orang (0,11%), sakit 38 orang (0.86%), izin tujuh orang (0,16%), cuti 54 orang (1,23%), pendidikan 24 orang (0,55%) dan tanpa Keterangan 22 orang (0,50%).
Sementara itu ASN yang tetap bekerja selama libur lebaran seperti tenaga kesehatan diizinkan untuk cuti setelah lebaran dengan beberapa pertimbangan.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018