• Beranda
  • Berita
  • Cagub Jabar wajib serahkan laporan dana kampanye paling lambat 24 Juni

Cagub Jabar wajib serahkan laporan dana kampanye paling lambat 24 Juni

22 Juni 2018 13:04 WIB
Cagub Jabar wajib serahkan laporan dana kampanye paling lambat 24 Juni
(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5/2018). (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)

Jika tidak tepat waktu, pasangan calon bisa dikenai sanksi administratif, dan bahkan pembatalan sebagai pasangan calon...

Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menetapkan 24 Juni 2018 sebagai batas akhir penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilihan kepala daerah 2018.

"Jika tidak tepat waktu, pasangan calon bisa dikenai sanksi administratif, dan bahkan pembatalan sebagai pasangan calon sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang LPPKD," kata Komisioner KPU Jawa Barat Agus Rustandi dalam Rapat Koordinasi Persiapan LPPKD di Aula Setia Permana Jalan Garut No 11 Bandung, Jumat.

"KPU Jawa Barat akan menerima laporan tersebut hingga tanggal 24 Juni pukul 08.00 sampai pukul 18.00," ia menambahkan.

Agus juga mengingatkan kewajiban tim sukses memperhatikan batasan sumbangan baik perorangan maupun badan hukum swasta atau kelompok dan partai politik.

"Jangan sampai ada penyumbang lebih dari batasan yang ditentukan. Ini akan berakibat fatal karena bisa dipidana atau dibatalkan sebagai pasangan calon," ujarnya, menambahkan bahwa kelebihan sumbangan harus disetorkan ke kas negara.

Agus pun mengingatkan tugas tim sukses calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengidentifikasi pemberi sumbangan yang tidak jelas identitasnya, misalnya tanpa KTP, NPWP, atau alamat.

Ia menjelaskan pula bahwa KPU Jawa Barat sudah menunjuk empat Kantor Akuntan Publik (KAP), dua dari Jakarta dan dua dari Bandung, untuk mengaudit LPPDK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Mereka akan diundi untuk mengaudit empat LPPKD setiap pasangan calon tanggal 25 Juni," katanya.

Agus juga mengingatkan tim sukses pasangan calon untuk lebih proaktif berkonsultasi dengan KPU mengenai LPPDK pasangan sebelum 24 Juni.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 diikuti pasangan Ridwan Kamil dan Uu Rhuzanul Ulum yang diusung Partai NasDem, PKB, PPP dan Partai Hanura; Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi yang didukung Partai Golkar dan Demokrat; Sudrajat dan Ahmad Syaikhu yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN; serta Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan yang maju dengan dukungan PDIP.

Baca juga: Batasan pengeluaran dana kampanye pilgub Jabar Rp473 miliar

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018