Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mewacanakan adanya insentif fiskal dan non fiskal sebagai upaya untuk menerapkan industri hijau yang bersifat wajib.
"Saat ini sifatnya masih sukarela. Nah, kami sedang memperjuangkan insentif untuk penerapan wajib," kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Teddy, insentif tersebut diperlukan mengingat dalam menerapkan industri hijau, sebuah perusahaan perlu mengeluarkan ongkos lebih.
Adapun wacana insentif yang diinginkan Kemenperin antara lain, kemudahan akses di perbankan, yakni mendapatkan bunga lebih rendah untuk kredit modal kerja dibandingkan kredit komersial.
Selain itu, Kemenperin juga menginginkan adanya potongan untuk PPN dan PPh bagi industri yang kegiatan produksinya telah menerapkan prinsip ramah lingkungan.
Baca juga: 100 industri ditargetkan masuk daftar industri hijau tahun ini
Teddy menjelaskan, dalam menerapkan industri hijau, sebuah perusahaan perlu mengeluarkan ongkos lebih besar agar proses produksi lebih efisien dan ramah lingkungan.
"Makanya, dengan adanya insentif itu kan diharapkan pemerintah bisa membantu dalam biaya itu," tukasnya.
Teddy menambahkan, Kemenperin juga ingin agar industri hijau mendapatkan harga yang lebih terjangkau saat ingin berinvestasi di dalam kawasan industri.
Dalam mengimplementasikan hal tersebut, Teddy menyebut perlunya koordinasi yang baik antara Kemenperin dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Keuangan.
"Kemenko Perekonomian dan Bappenas sudah sependapat soal insentif itu, tapi terbatas dalam sebatas diskusi. Tinggal nanti siapa yang akan menjadi leading sector untuk pengajuan ini," pungkas Teddy.
Baca juga: Industri hijau menghemat energi hingga Rp2,8 triliun
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018