"Sang ayah berinisial WCB, usia 35 tahun, sudah kami amankan," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Polisi menyebut korban berinisial MR tewas setelah dianiaya saat sedang dimandikan oleh pelaku di rumahnya, Jalan Sidotopo Wetan Surabaya, pada 20 Juni lalu.
Pelaku berdalih menganiaya anak tirinya karena jengkel akibat rewel dan menangis terus saat dimandikan.
Hasil otopsi mengungkap pelaku WCB menganiaya anak tirinnya dengan memukul menggunakan kepalan tangannya ke bagian kepala korban dua kali.
Tak cuma itu, kata Agus, pelaku kemudian memasukkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air selama kurang lebih 10 detik.
"Selanjutnya pelaku memukul perut korban senbayak tiga kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya," ucapnya.
Menurut Agus, saat kejadian berlangsung, ibu korban berinisial NL sedang menghadiri acara "halal bi halal".
Sepulang dari halal bi halal sang ibu melihat buah hatinya sudah tak berdaya dengan kondisi sesak nafas dan mengalami muntah-muntah.
"Oleh ibunya, dengan diantar pelaku, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soewandi Surabaya. Tapi, di tengah perjalanan korban dirasa sudah tidak bernafas dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit," ujar Agus.
Korban sudah dimakamkan pada hari Kamis, 21 Juni, di Pemakaman Umum Wonokusumo Surabaya.
"Kami ungkap kasus ini atas laporan dari ibu korban dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Baca juga: Supir Herman Hery lapor balik kasus dugaan penganiayaan
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018