• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah pantau pemungutan suara di 17 provinsi rawan

Pemerintah pantau pemungutan suara di 17 provinsi rawan

25 Juni 2018 19:10 WIB
Pemerintah pantau pemungutan suara di 17 provinsi rawan
Ilustrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). (kpu.go.id)

Potensi pelanggaran pilkada selalu ada, tetapi kami telah mengantisipasinya."

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menerjunkan tim pemantau pemungutan dan penghitungan suara di 17 provinsi dan 10 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2018 yang dinilai rawan.

Asdep III Deputi I Poldagri Kemenko Polhukam Brigjen TNI Tedi Rustendi dalam Forum Merdeka Barat (FMB) di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah pada 27 Juni 2018 berjalan dengan aman dan damai.

"Desk Pilkada Kemenko Polhukam mengirim tim pemantau di 17 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang menyelenggarkan pilkada serentak berdasarkan titik rawan," kata Tedi Rustendi.

Ada pun 17 provinsi tersebut antara lain Papua, Maluku, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tengara Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Riau, Lampung, Bali dan Jawa Tengah.

Sementara 10 kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kabupaten Magelang, Kota Padang, Kabupaten Sampang, Kota Jambi, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Langkat, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Empat Lawang.

Tedi Rustendi menuturkan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Kemenko Polhukam memberikan atensi terhadap sinergitas pemerintah dengan penyelenggara pemilu, koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan kesiapan Polri dan TNI mengantisipasi kerawanan yang berpotensi timbul selama Pilkada.

Dalam kesempatan tersebut, Kabiro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan potensi kerawanan terdapat pada tahapan pendaftaran paslon, penetapan paslon, tahap kampanye, tahap pemungutan suara dan tahap hitung suara.

Selanjutnya pada tahap pendaftaran paslon pemilih, sengketa perselisihan dan pengesahan angkat paslon terpilih.

Sedangkan untuk potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi adalah perusakan alat peraga, aksi anarkis oknum pendukung, kampanye hitam, politik uang, ujaran kebencian dan intimidasi.

"Potensi pelanggaran pilkada selalu ada, tetapi kami telah mengantisipasinya," ujar Rikwanto.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018