"Rencananya, pada tahun ini kami akan memberlakukan kebijakan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum yang ada di Jakarta," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kebijakan sertifikasi tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Dishub DKI dalam rangka meningkatkan kompetensi seluruh pengemudi sekaligus sebagai job protection untuk profesi pengemudi angkutan umum.
Dengan diberlakukannya kebijakan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum, sambung dia, maka kinerja dan juga profesionalisme para pengemudi diharapkan akan ikut meningkat.
"Dengan adanya sertifikasi itu, kami juga bisa menetapkan struktur serta standarisasi gaji atau upah bagi para pengemudi angkutan umum, sehingga kesejahteraannya juga meningkat," ujar Sigit Wijatmoko.
Lebih lanjut, dia menuturkan kebijakan sertifikasi tersebut juga kedepannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penumpang angkutan umum yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, dia mengungkapkan pihaknya juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pengemudi angkutan umum yang menimbulkan rasa tidak aman atau membahayakan para penumpang.
"Akan ada sanksi tegas yang kami berikan bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan penumpang. Sanksi yang tegas itu bisa termasuk pencabutan izin trayek," ungkap Sigit.
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018