"Apalagi upaya kamanye terselubung berkedok kegiatan agama itu dilakukan pada masa tenang menjelang pemberian suara pilkada," kata Komaruddin, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (25/6).
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara harus menyelidiki dan menindak tegas pelakunya karena penyebaran spanduk-spanduk itu melanggar Peraturan KPU dan dikhawatirkan dapat memicu konflik di antara masyarakat pemilih. "Saya menyayangkan jika Bawaslu Sumut hanya menunggu dan membiarkan terjadinya pelanggaran kampanye pada masa tenang," katanya.
Direktur eksekutif Indonesia Political Review itu mengingatkan, masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan ke penyelenggara Pilkada jika menemukan pihak yang memasang spanduk berisi ajakan memilih calon tertentu pada masa tenang pilkada. "Ini masa tenang, tidak boleh ada pemasangan spanduk mendukung calon tertentu," katanya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, Aulia Andri, mengatakan, pada masa tenang menjelang pemberian suara pilkada Sumatera Utara, beredar spanduk berisi ajakan sholat subuh berjamaah secara serentak, dan kemudian bersama-sama pergi ke TPS.
Menurut Andri, spanduk-spanduk tersebut isinya dinilai dapat menggiring masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu pada Pilkada Sumatera Utara.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018