"Untungnya saya dapat informasi itu dan proaktif mendatangi TPS tersebut bersama Ketua Bawaslu Pusat (Abhan), dan dicabut nama saya di DPT itu serta memastikan (Formulir C-6) tidak dipakai)," kata Tjahjo di Semarang, Rabu.
Menurut Tjahjo hal itu bisa terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggunakan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk menetapkan DPT, sehingga ia yang sudah ber-KTP Jakarta masih tercatat dalam DPT Pilkada Jateng 2018.
"KPU tidak pakai data DP4 Kemendagri yang diserahkan ke KPU, padahal di aplikasi KPU data saya di TPS Semarang, tempat tinggal saya yang lama. NIK saya sudah pindah Jakarta dan saya ber-KTP Jakarta," kata Tjahjo di Semarang, Rabu.
Mendagri menyayangkan kinerja KPU yang menentukan DPT tidak berdasarkan data DP4, melainkan menggunakan data DPT pada saat Pemilu 2014.
"Sayangnya KPU tidak pakai data NIK DP4 Kemendagri, tapi masih ada yang pakai data DPT Pileg 2014. Masalah sudah dicatat langsung oleh Ketua Bawaslu dan akan ditanyakan ke KPU," ujarnya.
Baca juga: Mendagri terdaftar sebagai DPT ganda
Baca juga: Mendagri pantau pilkada di Semarang
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018