"Kalau ada kematian atau cacat, baru itu pidana. Tidak ada kematian, tidak ada cacat, tidak ada pidananya," kata Wila dalam diskusi tentang hukum kedokteran di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan apabila tindakan malpraktik menyebabkan hanya kerugian maka kasus tersebut masuk dalam hukum perdata.
Wila mengatakan tindakan malpraktik medik hingga saat ini tidak pernah diatur dalam peraturan khusus. Oleh karena itu setiap kasus tersebut diatur dalam peraturan umum.
"Jika ada praturan khusus, peraturan umum tidak dipakai," kata dia.
Namun Wila mengkritik institusi kepolisian yang dinilai masih memroses perkara pidana pada kasus malpraktik yang tidak menimbulkan kecacatan dan kematian.
Lebih lanjut dia juga menerangkan bahwa malpraktik terjadi apabila ada kelalaian atau ketidakhati-hatian dari seorang dokter dalam menjalankan tugasnya.
Wila menegaskan bahwa kelalaian berbeda dengan risiko medik dari sebuah tindakan medis.
"Risiko medik pasti ada di buku, ada bukunya. Risiko medik itu bencana medik, bencana dalam hukum tidak bisa dihukum," kata Wila.
Ia juga menekankan penilaian sebuah kelalaian yang dilakukan dokter ialah melalui saksi ahli yang sejawat atau dalam tingkatan yang sama dengan dokter bersangkutan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018