• Beranda
  • Berita
  • DKI terapkan penghapusan sanksi pajak selama 68 hari

DKI terapkan penghapusan sanksi pajak selama 68 hari

28 Juni 2018 12:29 WIB
DKI terapkan penghapusan sanksi pajak selama 68 hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi pajak di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/06/2018). (ANTARA/Susylo Asmalyah)

kami minta warga Jakarta tunaikan kewajibannya. Kendaraan bisa berjalan jika jalanan rapi dan baik, untuk merawat itu semua, lewat iuran pajak

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan selama 68 hari mulai 27 Juli sampai 31 Agustus 2018.

"Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak bumi dan bangunan dalam rangka HUT DKI Jakarta yang merupakan rangkaian HUT Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Warga DKI Jakarta yang belum membayar pajak dan kena sanksi dapat memanfaatkan program tersebut dengan segera menunaikan kewajiban pajak.

"Kalau kita lihat datanya, ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50 persen. Dan 50 persen motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp463 miliar," kata Anies.
       
Sementara pemilik kendaraan roda empat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak di DKI Jakarta, menurut dia, jumlahnya sekitar 748.000 atau 30 persen dari warga yang wajib membayar pajak kendaraan beroda empat.

"Jadi total dari seluruh pajak kendaraan Rp1,6 triliun dari total (pajak) Rp8,6 triliun. Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak," kata Gubernur.

"Sehari-hari kendaraan dipakai untuk mencari nafkah, bekerja, maupun kegiatan keluarga, kami minta warga Jakarta tunaikan kewajibannya. Kendaraan bisa berjalan jika jalanan rapi dan baik, untuk merawat itu semua, lewat iuran pajak," ia menambahkan.

Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyampaikan instruksi ke kelurahan-kelurahan dan menyosialisasikan pelaksanaan program penghapusan sanksi pajak tersebut.

BPRD membuka layanan pembayaran pajak, yang bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau konter pajak yang tersedia, antara lain di pusat-pusat perbelanjaan.

Baca juga: DKI buka layanan pembayaran pajak kendaraan di Jakarta Fair
Baca juga: DKI optimistis capai target pajak Rp38 triliun

 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018