Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf "n" dan Pasal 227 huruf "i" dalam Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.... pembatasan jabatan presiden dan wapres itu bagian dari keinginan reformasi."
"Saya kira Putusan MK itu tidak mengagetkan ya, memang secara konstitusional itu sudah jelas pembatasan jabatan presiden dan wapres itu bagian dari keinginan reformasi," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai Putusan MK tersebut mencerminkan bahwa M. Jusuf Kalla (JK) tidak bisa ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden 2019 sebagai Wakil Presiden.
Terkait peluang JK menjadi capres, politisi Partai Gerindra itu menilai, maka hal itu bagian yang harus diinterpretasikan dengan keputusan dan konstelasi yang ada.
"Kalau, misalnya, konstelasi yang ada memungkinkan, ya itu tergantung yang bersangkutan. Pada dasarnya kan siapapun berhak untuk dipilih dan memilih," demikian Fadli Zon.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf "n" dan Pasal 227 huruf "i" dalam UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6).
Baca juga: Ketentuan soal masa jabatan presiden digugat di MK
Baca juga: MK tidak bisa terima permohonan uji aturan masa jabatan wapres
Baca juga: JK tanggapi santai penolakan pengujian aturan masa jabatan wapres
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018