Gugus Tugas 1MDB mengemukakan hal tersebut dalam pernyataannya ke media di Kuala Lumpur, Jumat.
Gugus tugas beranggotakan Tan Sri Gani Patail (mantan pengacara), Tan Sri Hj Abu Kassim Mohamed (mantan Ketua Pesuruhjaya SPRM / Komisi Pemberantasan Korupsi), Dato Sri Hj Mohd Shukri Abdull (Ketua Pesuruhjaya SPRM) dan Dato` Abdul Hamid bin Bado.
Turut dibekukan rekening milik persatuan dan perusahaan yang juga terlibat dalam penyelidikan kasus ini.
Mereka memberikan jaminan bahwa penyelidikan dijalankan secara adil dan profesional serta mengikuti undang-undang yang ditetapkan.
Gugus Tugas 1MDB memberi ruang kepada pihak terkait untuk melaksanakan proses penyelidikan tersebut serta tidak melakukan spekulasi dan sensasi kasus terkait karena dikhawatirkan akan menghambat proses penyelidikan.
Dalam penjelasannya sebelum disebutkan Gugus Tugas 1MDB akan memburu uang dan aset hasil dari aktivitas kesalahan pengelolaan yayasan dana investasi pemerintah yang dibentuk oleh mantan Perdana Menteri Najib Razak tersebut.
Tim menyepakati untuk memberikan penekanan kepada pemulihan aset, membawa balik semua uang dan aset hasil aktifitas yang salah dari 1MDB dan menghukum pihak-pihak yang terlibat melalui akta SPRM dan KUHP.
Mohd Shukri Abdull pernah diberhentikan pada 2015 karena mengungkap kasus tersebut dan diangkat menjadi Ketua MACC (KPK) saat Tun Dr Mahathir Mohamad terpilih menjadi perdana menteri.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018