Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan pemprosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu hitungan hari setelah sistem tersebut resmi diluncurkan.
"Bapak Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, 21 Juni 2018, di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS," katanya.
Thomas menjelaskan sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian (Kamis 28/6), BKPM untuk sementara ini akan menampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi diluncurkan.
Berdasarkan informasi yang diterima BKPM, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018.
"Namun lembaga itu sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut," ujarnya.
PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan Menko Perekonomian.
Di samping peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian sekitar lima bulan dari sekarang.
Pemohon izin, baik investor dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di media sosial dan pernyataan resmi, karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan pembaruan dan keterangan lebih lanjut.
"Atas nama pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi," tutup Thomas.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018