"Pembukaan itu sudah kesepakatan bersama antara PPL, PTPS berikut saksi kedua pasangan calon," kata Emrizal, di Cirebon, Jumat.
Pembukaan 19 kotak surat suara, kata Emrizal, diperbolehkan dengan syarat kesepakatan bersama antara KPPS, PPS, PTPS dan PPL.
Menurutnya, dibuka kotak surat suara juga terbatas pada hal positif, seperti yang terjadi pada 19 kotak surat suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon untuk mengambil formulir C1 yang disimpan di dalamnya.
"Pembukaan 19 kotak surat suara di Kelurahan Kesenden ini sudah dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan," ujarnya lagi.
Emrizal menambahkan yang membuka kotak suara bukanlah petugas PPS, melainkan KPPS masing-masing.
Menurutnya, kalau di kemudian hari menjadi permasalahan, silakan ditempuh sesuai jalur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kamis (28/6), KPU Kota Cirebon dituntut menggelar pemungutan suara ulang oleh tim pendukung paslon Pilwalkot Cirebon, Bamunas S Boediman-Effendi Edo.
Mereka menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwalkot Cirebon, di antaranya kotak suara dari TPS yang seharusnya dikirim ke kecamatan malah mampir di kelurahan, dan ada 45 kotak suara yang dibuka pada sejumlah kelurahan di Kota Cirebon.
Baca juga: Pilkada serentak 2018 dinilai aman dan lancar
Baca juga: Pilkada Jabar 2018 tidak ditemukan pelanggaran berat
(KR-KHR/B014)
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018