• Beranda
  • Berita
  • Komisi antikorupsi panggil mantan wakil PM Malaysia

Komisi antikorupsi panggil mantan wakil PM Malaysia

1 Juli 2018 20:54 WIB
Komisi antikorupsi panggil mantan wakil PM Malaysia
Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri Abdull memberi keterangan pers untuk mengungkap penyalahgunaan dana 1MDB senilai RM42 juta yang diduga melibatkan mantan Perdana Menteri Najib Razak di Putrajaya, Malaysia, Selasa (22/5/2018). Abdull pernah diberhentikan pada 2015 karena mengungkap kasus tersebut dan diangkat menjadi Ketua MACC saat Tun Dr Mahathir Mohamad terpilih menjadi perdana menteri. (ANTARA /Agus Setiawan) (antara)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Komisi antikorupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), membenarkan telah memanggil mantan wakil perdana menteri yang juga Presiden UMNO Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi.

Wakil Ketua SPRM Datuk Seri Azam Baki kepada media di Kuala Lumpur, Minggu, mengaku telah memanggil Ahmad Zahid Hamidi agar hadir di SPRM esok Senin.

"Beliau diminta hadir untuk membantu penyelidikan SPRM melibatkan dua kasus yang terpisah. Datuk Seri Dr. Ahmad Zahid telah dihubungi oleh SPRM pada 27 Juni lalu meminta beliau hadir ke Kantor SPRM pada jam 10.00 pagi untuk direkam percakapannya mengikuti Akta SPRM 2009," kata dia.

Pada kesempatan terpisah Presiden UMNO yang baru terpilih Ahmad Zahid Hamidi telah mengkonirmasi bahwa dia akan bertemu dengan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) besok atas yayasan yang dijalankan oleh keluarganya.

"Saya telah diminta untuk mengklarifikasi beberapa masalah yang disorot oleh media," katanya pada jumpa pers di Gedung PWTC.

Zahid mengatakan yayasan itu dijalankan oleh keluarganya untuk melakukan pekerjaan kesejahteraan masyarakat dan dijalankan sesuai dengan hukum syariah.

Dia mengatakan uang yayasan ini disumbangkan oleh dia dan teman-temannya.

Zahid akan menjelaskan kepada MACC namun dia menolak kapan akan bertemu dengan petugas MACC.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018