• Beranda
  • Berita
  • Selain koruptor, mantan napi kejahatan seksual anak juga dilarang maju caleg

Selain koruptor, mantan napi kejahatan seksual anak juga dilarang maju caleg

2 Juli 2018 17:19 WIB
Selain koruptor, mantan napi kejahatan seksual anak juga dilarang maju caleg
Ilustrasi - Seorang perwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 menunjukkan surat rekomendasi dari Kepolisian saat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (26/6/2018). Pengurusan SKCK dan keterangan bebas narkoba di setiap Polres sesuai keputusan Mabes Polri dan KPU itu sebagai kelengkapan administrasi sejumlah balon legislator anggota DPD RI, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan mencalonkan diri menjelang masa pendaftaran bakal caleg pada 4-17 Juli. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Batam (ANTARA News) - Seseorang yang tercatat sebagai mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dilarang mengikuti pendaftaran bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

"Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 tahun 2018 yang mengatur pencalonan," kata Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Pelarangan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, sama dengan pelarangan untuk mantan narapidana bandar narkoba dan korupsi, katanya.

Menurut Zaki, PKPU yang disusun KPU RI mengatur pelarangan itu agar masyarakat bisa memilih calon anggota legislatif yang bersih dari kejahatan-kejahatan luar biasa.

Formulir yang menyatakan bakal caleg tidak pernah terlibat dalam tiga kejahatan itu harus dilampirkan saat pendaftaran Pemilu ke KPU.

"Selain itu, bakal calon juga harus terdaftar dalam daftar pemilih. Kalau tidak, maka syaratnya tidak terpenuhi," kata dia.

Baca juga: Tjahjo enggan tanggapi penetapan PKPU tentang caleg

Baca juga: PKS dukung aturan larang caleg eks-narapidana korupsi

Baca juga: KPU keluarkan aturan soal mantan napi jadi caleg

Baca juga: Mantan koruptor resmi dilarang jadi caleg Pemilu 2019


Seorang bakal caleg bisa saja tidak berasal dari daerah tempat pemilihan tempatnya dicalonkan, asalkan tercatat sebagai pemilih di wilayah kediamannya, katanya.

Misalnya, seseorang warga DKI Jakarta dicalonkan sebagai anggota DPR RI atau DPRD kabupaten kota di Kepri. Itu bisa saja dilakukan asal yang bersangkutan tercatat sebagai pemilih di daerah tempat tinggalnya.

"Bakal caleg bisa meminta surat keterangan di PPS, surat pernyataan sebagai pemilih," kata dia.

Ia mengatakan pendaftaran bakal caleg mulai dibuka pada 4-14 Juli 2018 melalui dalam jaringan yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada KPU.

"Pendaftaran melalui Silon yang dilakukan penghubung masing-masing parpol," kata dia.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018