"Pemerintah sudah melarang penangkapan ikan dengan menggunakan alat ledak seperti bom," kata Helmud Hontong, di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, penangkapan ikan dengan cara diledakkan sudah dilarang karena merusak lingkungan di laut.
"Terumbu karang yang ada di laut menjadi rusak akibat pengeboman ikan," kata dia.
Selain merusak terumbu karang, kata dia, penggunaan bom tidak hanya membunuh ikan besar tapi sampai ikan kecil-kecil.
"Tidak hanya ikan besar yang mati, tapi sampai semua yang ada di sekitar lokasi pengeboman ikut mati," kata dia lagi.
Dia mengatakan, selain larangan menggunakan alat ledak, pemerintah juga melarang menggunakan racun karena dampaknya juga sama dengan bom.
"Penggunaan racun ikan di terumbu karang juga dilarang karena merusak lingkungan seperti halnya penggunaan bom," kata dia pula.
Dia berharap masyarakat dapat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan saat menangkap ikan.
"Kami berharap masyarakat dapat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar tidak merusak terumbu karang," kata dia lagi.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018