Lewat keterangan resminya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan, pihaknya terus memantau perkembangan upaya pencarian para korban kapal yang mengangkut lebih dari 200 orang ini.
"Jasa Raharja telah membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50 juta kepada ahli waris yang sah," ujar Budi.
Adapun rincian korban meninggal dan ahli waris sebagai berikut:
a. Korban an. Tri Suci Ulandari, santunan diterima oleh Suyanto YS.selaku orangtua yang sah pada tanggal 19 Juni 2018
b. Korban an. Fahriyanti, santunan diterima oleh Riyan Affandi, selaku anak kandung yang sah pada tanggal 21 Juni 2018
c. Korban an. Indah Juwita S., santunan diterima oleh Rosli Sarmaida Situmorang selaku orangtua yang sah pada tanggal 22 Juni 2018
Sementara itu, para korban yang selamat telah mendapatkan perawatan di beberapa rumah sakit seperti RSUD Siantar, RSUD Tuan Rondahaiam Raia, RSUD Hadrianus Samosir dan Puskesmas Simarmata Samosir.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018