• Beranda
  • Berita
  • Angkutan barang bermuatan lebih akan ditindak tegas

Angkutan barang bermuatan lebih akan ditindak tegas

3 Juli 2018 13:00 WIB
Angkutan barang bermuatan lebih akan ditindak tegas
Arsip - Alat berat melakukan evakuasi sebuah kontainer yang terbalik di jalan Gatot Subroto, Tangerang, Banten, Selasa (12/1). Kontainer berisi pintu kayu untuk ekspor ke Korea terbalik karena kelebihan muatan dan hilang keseimbangan, dan akibat kejadian itu menimbulkan kemacetan hingga 5 km dari kedua arah jalan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menindak tegas seluruh angkutan barang bermuatan dan berukuran lebih, yang melintas, di jalan tol dan nontol dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.

"Dalam satu minggu ini kami akan melakukan sosialisasi dan penindakan simpatik kepada pengemudi yang ketahuan mengangkut kelebihan barang dan angkutannya berukuran lebih," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers di di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa seusai peluncuran komitmen penertiban kendaraan angkutan barang overdimensi dan overloading (odol) yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Korlantas, Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah asosiasi.

Menhub mengatakan, aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru.

Namun demikian, diakuinya, selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.

Tapi saat ini, kata Budi, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengemudi dan pemilik barang yang tetap menjalankan kendaraannnya melebihi batas.

Ia mengatakan, akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp26 triliun untuk perbaikan jalan.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, Menhub Budi mengatakan, akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

"Akibat banyaknya truk yang jalan perlahan maka jarak tempuh Jakarta-Bandung dan sebaliknya bisa mencapai empat hingga lima jam. Karena sekitar 90 persen truk yang melintas adalah yang kelebihan kapasitas dan ukuran," kata dia.

Menhub berharap semua pihak termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, diminta untuk patuh dan taat hukum dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Memang masih ada sejumlah asosiasi yang belum setuju. Namun tanpa bermaksud untuk menghalangi kegiatan usaha, saya akan melakukan tindakan tegas kepada pihak yang tetap membandel," tegas Budi.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk mengawasi keberadaan angkutan barang di jalan nontol, Kemenhub akan mengoperasikan lagi keberadaan jembatan timbang di jalan nasional yang hingga akhir 2019 diharapkan mencapai 92 jembatan timbang.

"Langkah tegas ini juga merupakan jawaban dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selalu mengeluhkan jalan rusak akibat dilalui truk bermuatan lebih," katanya.

Kemenhub, kata Dirjen, juga akan mengusulkan kepada operator jalan tol untuk menyiapkan timbangan portabel khusus truk yang dipakai sebelum truk masuk jalan tol, sehingga bisa diketahui tonase barang yang diangkut.

Baca juga: 77 truk berat bermuatan berlebih terjaring razia di tol

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018