"Kami hari ini datang untuk mendengarkan ketetapan dari Majelis Hakim Konstitusi berkaitan dengan permohonan pencabutan perkara ini," ujar kuasa hukum pemohon, Jamil Burhanuddin, dalam sidang lanjutan untuk tiga perkara uji materi UU MD3 di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Jamil mengaku 2 Juli kemarin sudah menyerahkan surat kepada MK mengenai permohonan pencabutan perkara uji materi.
Menanggapi permohonan pencabutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan para hakim konstitusi telah membahas permohonan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Tadi sudah dibahas dalam RPH, disetujui permohonan saudara untuk dicabut," jelas hakim Anwar Usman.
Adapun para Pemohon dari perkara yang teregistrasi dengan nomor 37 ini adalah Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), dan seorang warga negara Indonesia bernama Lardo Surya Dharma.
Sidang ini adalah lanjutan setelah tujuh permohonan pengujian serupa telah diputus Kamis 28 Juni lalu.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan bahwa aturan pemanggilan paksa oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018