Najib Razak ditangkap

3 Juli 2018 16:21 WIB
Najib Razak ditangkap
Dokumentasi mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (22/5/2018). Ia diperiksa lebih kurang empat jam terkait SRC International Sdn Bhd dan dana RM 2,6 Miliar yang masuk rekening pribadinya. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan)

... telah menangkap bekas perdana menteri Malaysia itu pada pukul 14.35 waktu setempat...

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ditangkap di rumahnya, di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, Selasa.

Gugus Tugas 1MDB yang dibentuk pemerintah Malaysia membenarkan telah menangkap bekas perdana menteri Malaysia itu pada pukul 14.35 waktu setempat, terkait SRC International Sdn Bhd yang terkait skandal 1MDB.

Gugus Tugas 1 MDB terdiri dari Abdul Gani Patail, Abu Kassim Mohamed, Mohd Shukri Abdul, dan Abdul Hamid Bador.

"Najib akan disidang pada 4 Juli 2018 besok pada pukul 08.30 pagi di Mahkamah Kuala Lumpur," katanya.

Menurut informasi Najib Razak saat ini ditahan di penjara Suruhanjaya Pemberantasan Rasuah Malaysia (SPRM) di Putrajaya, Institusi ini setara dengan KPK di Indonesia. 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018