Kepala Balai Karantina Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin, di Sidoarjo, Selasa, mengatakan pencarian terhadap ikan predator asal perairan daerah tropis di Amerika Selatan itu masih terus dilakukan, dimana petugas menyusuri beberapa lokasi sungai hingga Mojokerto dan Sidoarjo.
"Kami juga meminta pertanggungjawaban pemilik yang sengaja membuang ikan Arapaima ke Sungai Brantas," katanya.
Ia mengemukakan jenis ikan predator yang memiliki panjang maksimal sekitar tiga meter tersebut, bisa membahayakan bagi ekosistem budi daya ikan di perairan di sungai setempat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, baik terhadap pemilik berinisial HP, asal Mojokerto maupun saksi-saksi. Kami juga meminta agar pemilik bertanggung jawab untuk turut?mencarinya. Sejauh ini pemilik kooperatif dan siap kapan pun dimintai keterangan," ujarnya.
Dia menjelaskan tentang konsekuensi hukum bagi seseorang yang dengan sengaja membudayakan ikan predator asal luar negeri yang ditengarai bisa merusak lingkungan. Berdasarkan ketentuan, seseorang itu bisa terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Sedangkan yang dengan sengaja merusak lingkungan dengan cara menyebarkan ikan predator ke sungai, maka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ujarnya.
Baca juga: Ikan Arapaima gigas berbahaya untuk perairan Indonesia
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pemilik dan saksi-saksi, katanya, sekitar 52 ikan yang dimiliki HP, di mana awalnya pemilik itu mengatakan hanya memiliki 30 ekor ikan Arapaima dan 18 ekor yang dilepas ke sungai.
"Setelah kami minta keterangan saksi-saksi, ternyata ada 52 ekor jumlah totalnya. 18 ekor dilepas, yang sudah ditemukan 16 ekor. Satu ekor baru ditemukan di Surabaya pagi tadi, dan masih ada satu ekor lagi yang masih berkeliaran. Dan saat ini ada sekitar 30 ekor yang masih dalam pengawasan Balai Karantina Ikan," katanya.
Ia menjelaskan pemilik sudah lama memelihara ikan Arapaima. Pemilik terpaksa membagi-bagikan ikan itu lantaran sudah tidak kuat untuk memberi makan ikan yang asalnya hidup di Sungai Amazon tersebut.
"Dia berpesan ke temannya, silakan diambil tapi jangan dibunuh, karena dia sudah lama memeliharanya. Mungkin karena tidak kuat memeliharanya," ujarnya.
Baca juga: Menteri Susi : Kasus arapaima urusan penegak hukum
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018