Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam Press Discussion yang mengambil tema Kolaborasi Dunia Usaha, Masyarakat, dan Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa KLHK telah melakukan uji coba konsep kantong plastik tidak gratis di ritel modern dilaksanakan di 23 kota pada periode Februari-Juni 2016.
"Uji coba ini telah sukses menghasilkan data pengurangan timbulan sampah kantong plastik sebesar 55 persen, dan hal ini disebutkan juga dalam dokumen UN Environment," katanya.
Pemerintah telah menetapkan target dalam pengurangan sampah plastik mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu jumlah pengurangan sampah plastik 30 persen pada 2025.
"Untuk itu, KLHK telah menyusun Peraturan Menteri (Permen) Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dengan sasaran industri ritel, industri manufaktur (brand owner). Saat ini KLHK juga tengah menyusun rancangan Permen Pengurangan Sampah Kantong Plastik yang bertujuan untuk merubah perilaku penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat sebagai aturan lebih lanjut peta jalan pengurangan sampah oleh industri ritel," jelas Rosa Vivien.
Untuk mengatasi permasalahan sampah plastik, pemerintah melakukan tahapan pengurangan sampah plastik dengan prioritas penanganan menurut jenisnya berdasarkan jumlah timbunan eksisting dan kesulitan penanganan.
Tahapan tersebut dilakukan dengan secara bertahap dibatasi timbulannya, dimulai dari kantong plastik dan menggunakan alternatif yang bisa dipakai berkali-kali. Plastik sekali pakai lainnya yaitu kemasan minum, kemasan makanan, dan plastik lainnya didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.
Lebih lanjut Rosa Vivien mengatakan bahwa KLHK juga melakukan kampanye pengurangan sampah kantong plastik dengan melakukan pendampingan kepada Kabupaten/Kota. Sejumlah daerah sudah memiliki peraturan dan menerapkan pembatasan kantong plastik, di antaranya Kota Balikpapan, Kabupaten Badung, dan Kota Banjarmasin.
Asisten?Bidang Perekonomian Sekretariat?Daerah Kota Banjarmasin Hamdi mengatakan bahwa sejak 1 Juni 2016, Kota Banjarmasin berhasil mengurangi timbulan sampah kantong plastik sebesar 52 juta lembar per bulan.
"Saat ini kami juga mengajak masyarakat menggunakan tas anyaman hasil kearifan lokal di Kota Banjarmasin, yaitu tas purun sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai," kata Hamdi.
Sejumlah kota lain juga akan menyusul implementasi peraturan serupa yaitu Kota Bandung, Kota Padang. Sementara itu, kota lainnya sedang proses perumusan kebijakan diantaranya Kota Malang, Kabupaten Sigi, Kota Cimahi dan DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira memberikan apresiasi kepada pemerintah yang menanggapi serius dinamika masyarakat yang semakin mendukung berkurangnya penggunaan plastik ini.
Dia mengatakan diet kantong plastik bukan berarti anti plastik, melainkan menghindari penggunaan plastik sekali pakai. Daripada menggunakan plastik yang ujungnya langsung dibuang setelah dipakai dalam waktu singkat, lebih baik pilih kantong pengganti yang ramah lingkungan.
Turut terlibat sejumlah narasumber lain dalam diskusi kali ini yaitu dari akademisi Imam Prasodjo, Ketua Kelompok Kerja Kebijakan Dewan Persampahan Nasional Chalid Muhammad, Lucia Karina Praktisi Pengelolaan Sampah, dan Sinta Kaniawati mewakili PRAISE (Packaging and Recycling Alliance for Indonesia Sustainability Environment).
Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018