Mendikbud tegaskan tidak ada PPDB jalur mandiri

4 Juli 2018 06:18 WIB
Mendikbud tegaskan tidak ada PPDB jalur mandiri
Sejumlah calon siswa menyerahkan berkas-berkas kelengkapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk diverifikasi di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi untuk PPDB 2018 julai dari TK hingga SMA untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur mandiri menyusul adanya pengaduan masyarakat mengenai penerimaan murid baru, termasuk yang menyangkut kabar penerimaan lewat jalur mandiri.

"Kami sudah tegaskan, jual beli kursi apa pun dalihnya tidak boleh dilakukan. Termasuk dikamuflase dengan istilah-istilah yang tidak ada dalam peraturan misalnya jalur mandiri," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu.

Dia sudah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat mengenai PPDB.

"Sedangkan untuk iuran biaya boleh dilakukan setelah siswa diterima disekolah, bukan menjadi syarat untuk diterima," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu

Pemungutan iuran pun harus melalui komite sekolah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan, terutama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementreian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan inspektorat menerima sekitar 30 pengaduan mengenai PPDB.

"Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB," kata Totok.

Di samping itu, menurut Totok, ada yang menyampaikan pengaduan mengenai jalur mandiri penerimaan peserta didik baru, yang melibatkan pembayaran sejumlah uang. Berkenaan dengan masalah itu, inspektorat sudah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus.

Sementara itu, di antara warganet ada yang mengeluhkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB karena Permendikbud 14/2018 tentang PPDB menyebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20 persen.

Akun Instagram @billlaaaaff misalnya mengeluh karena tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan karena terbentur zonasi, sementara temannya yang menggunakan SKTM langsung diterima.

"Padahal mereka yang punya SKTM belum tentu tidak mampu, dan temen saya yang punya SKTM malah hidupnya lebih enak dibanding saya. Saya tidak mengerti pak, saya bimbingan belajar ke sana-sini, malah hasilnya kesaing sama keluarga miskin palsu," cetus dia.

Baca juga: Kemendikbud banjir keluhan netizen soal PPDB zonasi
Baca juga: Ombudsman Jabar gandeng tim Saber Pungli tumpas jual beli kursi PPDB

 

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018