Nurkoyah Marsan Dasan pulang ke Indonesia pada Selasa malam (3/7) waktu Saudi dan akan tiba di Jakarta pada Rabu (4/7) pada pukul 15.40 waktu setempat, kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Nurkoyah diputuskan bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.
Setelah proses hukum yang panjang selama delapan tahun, Nurkoyah akhirnya diputuskan bebas pada 3 April 2018.
Baca juga: Nurkoyah bebas dari hukuman mati di Saudi, ingin segera pulang ke Karawang
Menurut Duta Besar Agus Maftuh, selama masa persidangan, Nurkoyah mendapat pendampingan penuh dari tim KBRI di Riyadh dan pengacara Mish`al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish`al Al Shareef.
Proses kepulangan Nurkoyah didampingi secara langsung oleh Duta Besar RI, Atase Hukum KBRI Muhibuddin, Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi dan Konselor Sunan Jaya Rustam, mulai dari penjemputan di penjara Dammam hingga tiba di Bandara Internasional King Fahd Dammam, sekitar 500 kilometer sebelah timur Kota Riyadh.
Secara khusus Nurkoyah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus kepada seluruh WNI di Arab Saudi yang sedang menghadapi permasalahan hukum, serta kepada KBRI Riyadh yang telh melakukan pendampingan dan upaya hukum untuk membebaskannya dari hukuman mati.
Duta Besar Agus Maftuh mengatakan kepulangan Nurkoyah sangat istimewa karena didampingi oleh Konsul Muda KBRI Riyadh, Makki Nahari dan diantar hingga tiba di kampung halamannya oleh Mish'al Shareef yang merupakan pengacara terkenal di Saudi.
Selama ini, Mish`al melakukan pembelaan intensif untuk beberapa kasus hukum yang menimpa WNI di Arab Saudi, termasuk kasus Nurkoyah.
Duta Besar Agus Maftuh menegaskan bahwa KBRI Riyadh akan selalu konsisten dalam menghadirkan peran negara guna mendampingi, mengayomi serta melayani seluruh WNI yang berada Arab Saudi.
Baca juga: KBRI Riyadh selamatkan dua WNI dari hukuman mati
Pewarta: Libertina W. Ambari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018