• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: inovasi digital bisa dorong keuangan syariah

Kemenkeu: inovasi digital bisa dorong keuangan syariah

4 Juli 2018 14:30 WIB
Kemenkeu: inovasi digital bisa dorong keuangan syariah
Suahasil Nazara (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Makassar (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan berbagai inovasi dalam layanan ekonomi digital bisa mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
     
Suahasil saat ditemui dalam konferensi keuangan syariah ke-3 di Makassar, Rabu, menyatakan salah satu inovasi untuk mendukung industri keuangan syariah tersebut adalah pemanfaatan Financial Technology (Fintech) untuk memperoleh akses pembiayaan.
     
Menurut dia, hal tersebut bisa diwujudkan mengingat saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan permintaan untuk penggunaan instrumen syariah dalam setiap lini kehidupan sedang tinggi.
     
"Fintech ini sudah berkembang dengan berbagai macam ide dan kreativitas untuk memperlancar proses intermediasi perbankan, tapi kita harus mendiskusikan ini, karena kita ingin pastikan Fintech ini memenuhi syariah compliance," ujarnya.
     
Suahasil menambahkan saat ini banyak Fintech yang menawarkan jasa pembiayaan konvensional, namun jumlah Fintech syariah yang memberikan layanan produk pembiayaan syariah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, masih minim.
     
Untuk itu, pemahaman atas proses bisnis syariah harus lebih dikembangkan kepada para pelaku Fintech agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan masyarakat dan teknologi digital bisa memberikan dampak positif ke perekonomian.
       
"Cara membuat Fintech seperti ini membutuhkan syariah compliance karena tidak hanya meminjam uang dan membayar bunga, apalagi di syariah tidak ada bunga. Ini yang perlu kita kembangkan, dan dunia usaha perlu lebih mendalam untuk mengetahui aturan syariah," ujarnya.
       
Ia menambahkan koordinasi dengan instansi terkait seperti MUI dan OJK juga sangat penting untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di Indonesia yang saat ini masih rendah dan berpotensi untuk tumbuh lebih optimal.
     
"MUI bisa mengeluarkan fatwa sesuai dengan prinsip syariah, tapi dari sudut OJK, produk perbankan juga memerlukan pengawasan agar jangan merugikan konsumen," jelas Suahasil.
       
Dengan berbagai upaya tersebut, ia menyakini industri keuangan syariah bisa memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dengan tingkat ketercakupan yang lebih luas, apalagi dengan dukungan inovasi teknologi digital seperti Fintech.
     
"Kita ingin menyampaikan dunia usaha, bahwa pasar ini memang ada demand-nya. Jadi kita mendorong tidak hanya layanan Fintech syariah compliance, tapi juga konvensional, sebagai alternatif dari reguler, dengan mendorong proses bisnis dan perlindungan konsumen," ujar Suahasil. 
       
Baca juga: Wamenkeu buka konferensi keuangan syariah di Makassar
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018