"Ini kerja sama yang secara periodik dilakukan. Perpanjangan terakhir tahun 2016 di Korea saya sendiri yang menandatangani dengan pimpinan ACRC waktu itu," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Untuk nota kesepahaman (MoU) kali ini, kata Agus, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran pengatahuan, pengalaman, dan teknologi terkait pemberantasan korupsi.
"Kemudian penelitian dan pengembangan juga dilakukan penyelenggaraan berbagai forum serta kolaborasi pengembangan pendidikan bagi pegawai kedua lembaga," ucap Agus.
Agus pun menyatakan bahwa KPK secara periodik selalu mengirimkan staf ke Korea Selatan untuk mengikuti pelatihan.
"Kemudian Korea salah satu negara berhasil memberantas korupsi dari kita. Pada tahun 1999 Indeks Persepsi Korupsi mereka skor 32 sekian sekarang 65 perkembangan cukup baik menyalip Malaysia. Skor kita 17 sekarang 37 mudah-mudahan masing-masing bisa belajar cara mereka dalam menerapkan pencegahan bisa kami pelajari," kata Agus.
Salah satu yang dipelajari, kata dia, bahwa ACRC Korea Selatan tidak lagi melakukan penindakan dan hanya melakukan pencegahan.
"Sekarang mereka hanya pencegahan, jadi penindakannya sudah kembali ke Kepolisian dan Kejaksaan tetapi itu memerlukan perubahan mentalitas di Kepolisian dan Kejaksaan yang harus terjadi. Bagaimana mengubah itu dalam waktu relatif singkat itu yang harus kami pelajari," tuturnya.
Sementara itu dalam kesempatan sama, Wakil Ketua ACRC Geon Lee menyatakan KPK sebagai lembaga independen telah memberikan kontribusi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Indonesia adalah negera pertama yang pertama ke Korea menandatangani antikorupsi. KPK telah sukses dan diakui internasional," kata dia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018