• Beranda
  • Berita
  • Kementerian Perhubungan dinilai harus intervensi pemda soal ASDP

Kementerian Perhubungan dinilai harus intervensi pemda soal ASDP

4 Juli 2018 17:33 WIB
Kementerian Perhubungan dinilai harus intervensi pemda soal ASDP
Dokumentasi keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7/2018). Operasi SAR gabungan pencarian korban KM Sinar Bangun dinyatakan selesai dan hingga kini sebanyak 164 korban masih dinyatakan hilang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan  dinilai harus bisa melakukan intervensi kepada pemerintah daerah soal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP), menyusul kejadian kecelakaan kapal penyeberangan beruntun akhir-akhir ini.

"Jika melihat kemampuan APBD dan SDM yang ada, rasanya perlu intervensi pusat. Sekarang sudah ada BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) di setiap provinsi, dapat membantu mendata ulang keseluruhan yang meliputi SDM, sarana dan kondisi lingkungan se-Indonesia," kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Kecelakaan beruntun yang dimaksud adalah tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada 18 Juni, yang membawa penumpang sekitar 180-an orang serta puluhan kenderaan sepeda motor.

Kemudian, tenggelamnya KM Lestari Maju di perairan Pulau Selayar di Sulawesi Selatan pada Selasa, 3 Juli 2018. ?

KM Lestari Maju membawa penumpang sebanyak 139 orang dan 29 orang di antaranya tidak berhasil diselamatkan.

Menurut Djoko, Kemenhub dan pihak terkait lainnya perlu membangkitkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal keselamatan ASDP.

"Pemda Provinsi Kalimantan Timur misalnya, sudah merespon untuk membentuk Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur. Daerah lain juga dapat melakukan hal yang sama dalam rangka peduli keselamatan transportasi air," kata Setijowarno.

Forum semacam itu penting, kata dia, karena ASDP lebih banyak dikelola pemda, sementara dia sendiri belum serius menata transportadi di daerahnya, sehingga ada pengabaian urusan keselamatan dan pelayanan.

"Pemda selama ini lebih urus dan peduli dengan target PAD dari usaha angkutan perairan. Jarang ada pemda yang peduli transportasi perairan," katanya.

Padahal, standar keselamatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2015.

Dalam PM Nomor 25/2015 itu sudah mengatur SDM, sarana dan lingkungan. SDM yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan dan pengawas alur. Sarananya pada kapal, alur sungai dan pelabuhan.

Ia katakan, setelah ada pemetaan, maka selanjutnya adalah bisa dilakukan penjadwalan aksi.

"Peningkatan kualitas SDM sangat penting untuk menambah wawasan tentang kelola transportasi perairan yang lebih profesional," katanya.

Pengelolaan transportasi perairan bisa meniru transportasi udara dan perkeretaapian yang sudah lebih dulu maju.

"Harusnya, keselamatan bukan sekedar ucapan tetapi harus menjadi kebutuhan. Keselamatan adalah utama dalam penyelenggaraan transportasi," kata dia.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018